Mau Perpanjangan SIM di Layanan SIM Keliling? Bisa?

By
Perpanjang Sim
Dalam kesempatan kali ini saya akan membagikan kepada seluruh pembaca WardaniPost sebuah informasi yang mungkin sangat di butuhkan. perpanjangan sim memang hal yang mudah namun bagi sebagian orang, khususnya mereka yang sudah bekerja akan sulit jika sudah jadwal perpanjangan  gabung dengan waktu kerja, mungkin bagi pekerja tetap bisa melakukan ijin namun tidak bagi mereka yang bekerja outsourcing. oleh karena itu ada Layanan yang namanya SIM.

Jadi Bisa tidak Perpanjang Sim di Layanan SIM Keliling ?. berikut ini adalah sebuah artikel yang ditulis oleh Anang Panca dengan judul "Perpanjangan SIM Telat di Layanan SIM Keliling? Wajib Bikin SIM Baru!", berikut ini adalah isi dari artikel tersebut : 

Untuk memberi kemudahan kepada masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM-nya, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kini telah menyediakan layanan mobil SIM Keliling Online. Namun, layanan mobil SIM Keliling Online ini hanya tersedia untuk melayani perpanjangan masa berlaku SIM roda dua (SIM C) dan SIM roda empat (SIM A).

Untuk dapat memperpanjang masa berlaku SIM di layanan SIM Keliling, para pemohon diwajibkan membawa beberapa persyaratan, di antaranya kartu identitas diri (e-KTP) yang masih berlaku, SIM lama, dan surat keterangan tes kesehatan dari puskesmas atau rumah sakit. Namun, jika telat sehari, maka para pemohon diwajibkan membuat SIM baru dan mengikuti sejumlah tes, seperti tes teori, praktik, maupun tes kesehatan.

“Ini sesuai dengan Surat Telegram Korlantas Polri yang dikeluarkan pada tanggal 20 April 2016 lalu, yang isinya masa berlaku SIM 5 tahun dapat diperpanjang jika masa berlaku SIM habis,” jelas Kanit Regident Polresta Depok, AKP Leny. “Selain itu, bagi SIM yang telah lewat masa berlakunya, dapat diberlakukan kembali dengan melaksanakan proses penerbitan SIM baru sesuai golongan SIM.”

Senada, Kanit Regident Satlantas Polresta Solo, AKP Sukarada, juga mengatakan bahwa SIM milik warga yang sudah lewat masa tenggang wajib membuat SIM baru. “Jadi, kami menghimbau warga sebelum SIM masuk masa tenggang, harus segera diperpanjang. Karena, terlambat satu hari pun harus membuat SIM baru dengan mengikuti serangkaian tes,” katanya.

Biaya perpanjangan masa berlaku SIM di layanan SIM Keliling juga masih terjangkau. Untuk perpanjangan SIM C, dikenakan biaya Rp75.000 ditambah biaya tes kesehatan Rp25.000. Sementara, biaya perpanjangan SIM A plus biaya tes kesehatan adalah Rp105.000.

Seperti yang dijelaskan artikel yang ditulis oleh  Anang Panca Perpanjangan SIM di Layanan SIM keliling itu bisa.

Sumber Artikel : kursrupiah

0 komentar:

Post a Comment