Hallo Guys!! Pagi hari ini sesaat saya membuka FB untuk
mencari sebuah berita dan ada Sebuah berita yang membuat saya tertarik berita
ini berjudul “Deadline Bikin E-KTP 30 September 2016” yang di share oleh salah
satu mendia berita online di indonesia.
Jadi Pada saat itu saya terkaget-kaget APA!!! Gwa kan belum
sempet buat E KTP dulu pas ada pembuatan E KTP umur gwa belum 17...gwa bingung
lah kan sebagai Warga Negara yang baik harus mengikuti Perarturan Pemerintah.
Jadi Gwa Cari-cari di internet eh nemu dan besok mulai
mengurus E KTP!!
Dan Dalan Artikel Ini saya akan Membagikan cara / Prosedur
dalam pembuatan E KTP beserta cek E KTP Nya silahkan di baca :
E KTP atau KTP Elektronik adalah dokumen kependudukan yang
memuat sistem keamanan / pengendalian baik dari sisi administrasi ataupun
teknologi informasi dengan berbasis pada database kependudukan nasional.
Cara membuat e-KTP (KTP Elektronik) sebenarnya sama dengan
prosedur pembuatan KTP sebelumnya, namun di sini akan dilengkapi dengan
pengambilan sidik jari dan scan retina mata yang bertujuan agar tercipta data
tunggal, yaitu setiap satu orang dengan satu identitas (KTP). Sudah sangat
umum, bahwa satu orang di Indonesia memiliki beberapa identitas/KTP.
Pemberlakuan e-KTP juga dimaksudkan untuk mentertibkan administrasi orang per
orang di Indonesia agar setiap identitas dan mobilitasnya tercatat dan
terpantau secara jelas dan benar oleh negara.
Cara membuat e-KTP diantaranya adalah:
- Pastikan kelurahan atau desa anda telah mendukung layanan e-KTP
- Datanglah dengan membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK) dan Surat Pengantar RT/RW ke Keluarahan/Desa setempat.
- Ambil nomor antrian di loket, tunggu hingga dipanggil oleh petugas yang bersangkutan. Jangan lupa bawa surat panggilan untuk membuat e-KTP dari pemerintah setempat.
- Petugas akan memasukkan data dan foto anda secara digital. Pastikan dan bandingkan data anda dengan data di KTP anda, jika anda belum pernah mempunyai KTP isi formulir F1.01.
- Bubuhkan tanda tangan anda di alat perekam tanda tangan. Pastikan tanda tangan anda tidak berubah-rubah lagi berikutnya karena akan menyulitkan jika tidak sama dengan dokumen lain seperti paspor, SIM dan lain-lain.
- Lakukan pemindaian retina pada alat yang telah disediakan.
- Pastikan Surat Panggilan anda akan ditandatangani dan distempel oleh petugas berwenang.
- Tunggu proses pencetakan sekitar 2 minggu. Bila e-KTP selesai dicetak anda akan diberitahu dan dapat diambil di Keluarahan/Desa setempat.
Biaya : GRATIS
Mengapa harus e-KTP?
Proyek e-KTP dilatarbelakangi oleh sistem pembuatan KTP
konvensional di Indonesia yang memungkinkan seseorang dapat memiliki lebih dari
satu KTP. Hal ini disebabkan belum adanya basis data terpadu yang menghimpun
data penduduk dari seluruh Indonesia. Fakta tersebut memberi peluang penduduk
yang ingin berbuat curang terhadap negara dengan menduplikasi KTP-nya. Beberapa
diantaranya digunakan untuk hal-hal berikut:
1. Menghindari pajak
2. Memudahkan pembuatan paspor yang tidak dapat dibuat di
seluruh kota
3. Mengamankan korupsi
4. Menyembunyikan identitas (misalnya oleh para teroris)
Kartu identitas elektronik telah banyak digunakan di
negara-negara di Eropa antara lain Austria, Belgia, Estonia, Italia, Finlandia,
Serbia, Spanyol dan Swedia, di Timur Tengah yaitu Arab Saudi, Uni Emirat Arab,
Mesir dan Maroko, dan di Asia yaitu India dan China.
Cara Cek Status e KTP Online
Cek status e-KTP online berguna untuk mengetahui apakah data
kependudukan seseorang telah terdaftar dalam pusat data kependudukan nasional
dengan benar atau belum. Cara cek e-KTP sebagai berikut:
- Cara pertama dengan mengakses website Pemerintah Daerah atau dinas yang terkait seperti Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) tingkat kota/kabupaten. Hal ini karena 2 instansi tersebut yang berhubungan langsung dengan pemerintah pusat melalui MENDAGRI atau Kementerian Dalam Negeri. Contoh: situs resmi Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, dalam situs tersebut terdapat fasilitas unduhan data secara lengkap, seperti: status e-KTP lengkap untuk semua wilayah di Indonesia. Caranya cukup mudah dengan memasukkan nomor NIK yang terdapat pada e-KTP ke dalam kolom yang sudah tersedia dalam situs tersebut, kemudian tekan Cek. Tunggu beberapa detik, kemudian akan muncul status data pribadi yang sudah terdaftar dengan sistem e-KTP.
- Cara yang kedua menggunakan card Reader e-KTP, cara ini lebih mudah dan praktis karena tidak menggunakan bantuan PC atau komputer. Card reader ini akan membaca chip yang berada di dalam e-KTP dengan cepat, sehingga memudahkan pengecekan data yang terdapat dalam e-KTP. Namun card Reader ini hanya akan digunakan untuk instansi terkait saja seperti kantor Dinas Kependudukan dan kantor Catatan Sipil. Sehingga untuk mengeceknya Anda harus mendatangi kantor instansi yang terkait tersebut.
Tadi itu adalah Artikel Tentang Cara Daftar Dan Cek E KTP Online Indonesia.
Sumber : SatuLayanan dan Cermati
0 komentar:
Post a Comment